HUKAMANEWS - Drama panjang kasus korupsi pengelolaan emas PT Antam Tbk kembali mencuri perhatian publik.
Kali ini, sorotan tertuju pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memutuskan untuk memangkas hukuman penjara James Tamponawas dari sembilan tahun menjadi tujuh tahun.
James, yang selama ini dikenal sebagai pelanggan utama layanan pemurnian dan peleburan emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, terbukti bersalah karena terlibat dalam pengaturan ilegal pengelolaan emas Antam sebanyak 109 ton selama periode 2010 hingga 2022.
Meski hukumannya berkurang, kasus ini tetap menegaskan kerugian negara yang menggunung, mencapai Rp3,31 triliun.
Hakim Ketua Teguh Harianto menjelaskan, majelis di tingkat banding sepakat dengan putusan pengadilan tipikor sebelumnya soal kesalahan James.
Namun, faktor usia yang sudah lanjut menjadi pertimbangan meringankan lamanya pidana.
Walau hukumannya dipangkas, PT DKI malah menaikkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp119,27 miliar.
Apabila James tak mampu membayarnya, ia harus mendekam di penjara enam tahun lagi, lebih lama dibanding subsider empat tahun pada putusan pertama.
Vonis ini mempertegas pelanggaran James terhadap Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah lewat UU Nomor 20 Tahun 2001, bersama Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini tak hanya melibatkan James. Ada enam pihak swasta lain, termasuk Gluria Asih Rahayu, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, dan Suryadi Jonathan yang juga divonis enam hingga sembilan tahun penjara.
Tak berhenti di situ, enam mantan pejabat Antam pun ikut terseret. Mulai dari mantan VP hingga GM UBPP LM yang menjabat antara 2008–2022, mereka semua terbukti mengambil keuntungan pribadi maupun memperkaya pihak lain.
Nilainya fantastis: Lindawati meraup Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan Rp343,41 miliar, dan James sendiri Rp119,27 miliar.