Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pembagian kuota haji dilakukan tidak sesuai aturan, sekaligus berisiko menimbulkan kerugian negara dan merugikan calon jemaah yang semestinya memperoleh jatah reguler lebih banyak.
Dengan keterlibatan BPK, publik kini menunggu hasil audit yang dapat menjadi kunci pembuktian di pengadilan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa pengelolaan kuota haji bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut amanah besar yang menyentuh langsung hak masyarakat untuk beribadah.***