Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pembagian kuota haji dilakukan tidak sesuai aturan, sekaligus berisiko menimbulkan kerugian negara dan merugikan calon jemaah yang semestinya memperoleh jatah reguler lebih banyak.
Dengan keterlibatan BPK, publik kini menunggu hasil audit yang dapat menjadi kunci pembuktian di pengadilan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa pengelolaan kuota haji bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut amanah besar yang menyentuh langsung hak masyarakat untuk beribadah.***
Artikel Terkait
Wow Makin Tajir Melintir dari Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Menag Yaqut Cholil Qoumas Dilaporkan ke KPK
KPK Buka Peluang Panggil Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus di 2024
Judul Media Sudutkan Ustadz Khalid Basalamah, Padahal KPK Panggil Ustadz Sebagai Saksi dan Konsultasi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Duh, Sebentar Lagi Ada Drama Korupsi Baru, Kuota Haji Khusus Kementerian Agama Naik Status Penyidikan
KPK Panggil Mantan Menag Yaqut soal Kuota Haji Khusus, Dugaan Pelanggaran UU Menguat