nasional

KPK Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kasus Masuk Babak Baru

Sabtu, 9 Agustus 2025 | 06:04 WIB
KPK memanggil ulang mantan Menteri Agama Yaqut terkait kasus kuota haji. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - KPK menegaskan rencana untuk kembali memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

 

Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama.

Kasus ini mencuri perhatian publik usai Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI membeberkan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan yang dinilai melanggar ketentuan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pemanggilan ulang Yaqut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Baca Juga: Nggak Cuma Minta Maaf, Cabut Dong Peraturan Bupati Soal Kenaikan PBB Meresahkan

"Beberapa pihak akan kami jadwalkan pemeriksaannya, termasuk saudara YCQ," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dini hari.

Asep menegaskan, pemanggilan ini berbeda dengan agenda pada 7 Agustus lalu, ketika status perkara masih dalam tahap penyelidikan. Kini, kasus tersebut sudah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.

Penyidikan ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Salah satu titik krusialnya adalah keputusan Kementerian Agama membagi kuota tambahan dari Arab Saudi secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga: Kecewa Hasil Putusan Sidang, Aipda Robig Zaenudin Pikir - Pikir Bakal Banding

Dari total 20.000 kuota tambahan, 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Masalahnya, pembagian ini dinilai tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus hanya delapan persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.

Pansus Angket Haji DPR RI menyebut temuan ini sebagai indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur.

Beberapa anggota pansus bahkan mendesak agar KPK menggali lebih dalam kemungkinan adanya keuntungan pribadi atau kelompok dalam keputusan pembagian kuota tersebut.

Sejumlah pengamat menilai kasus ini bukan sekadar soal angka kuota, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola ibadah haji.

Halaman:

Tags

Terkini