“Begitu kontrol internal lemah, uang negara akan mengalir seperti keran bocor,” kata seorang akademisi hukum pidana ekonomi.
KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut bisa mencapai penjara seumur hidup, tergantung pada pembuktian di persidangan.
Sidang kasus korupsi ini diperkirakan akan menarik perhatian publik hingga vonis dijatuhkan.
Dengan nilai kerugian hampir menembus Rp1 triliun, publik menunggu apakah hukuman yang dijatuhkan akan sebanding dengan besarnya uang negara yang raib.***