HUKAMANEWS – Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Daroji menyatakan, fatwa haram peternakan babi dikeluarkan ketika adanya permintaan dari MUI Kabupaten Jepara bahwa akan ada investor membuat peternakan babi modern.
Tidak hanya itu MUI Jateng juga mengeluarkan fatwa bagi yang membantu kehadiran peternakan babi hukumnya haram.
"Hal ini mempertimbangkan berbagai ayat Al-Qur’an, berbagai hadis nabi, berbagai pendapat ulama, kaidah ushul fiqh," tuturnya.
Pihaknya menambahkan, peternakan babi modern jika dihitung manfaat jauh lebih kecil dibandingkan mudharat atau dampak negatif.Menurutnya, nilai investasi peternakan babi modern di Jepara itu mencapai Rp 1,5 triliun.
"Bagi sebagian orang ini menggiurkan. Kami khawatir, generasi berikutnya akan menoleransi yang tadinya haram menjadi halal," ujarnya.
Dia menambahkan, fatwa itu tidak hanya berlaku bagi Kabupaten Jepara. Fatwa itu berlaku di seluruh Jawa Tengah.
"Fatwa ini dikeluarkan karena kasusnya berada di Kabupaten Jepara," ujarnya.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin menyarankan, peternakan babi di Jepara agar dibahas kembali. Taj Yasin menyarankan agar hal itu didiskusikan kembali, bahkan jika memungkinkan, dapat dicarikan tempat lain.
“Bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat lain kalau memang masih memungkinkan,” katanya usai mengikuti rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah, Senin 4 Agustus 2025.
Meski demikian, ia mengembalikannya kembali kepada pemerintah daerah sebagai pemegang kewenangan.