HUKAMANEWS – Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Daroji menyatakan, fatwa haram peternakan babi dikeluarkan ketika adanya permintaan dari MUI Kabupaten Jepara bahwa akan ada investor membuat peternakan babi modern.
Tidak hanya itu MUI Jateng juga mengeluarkan fatwa bagi yang membantu kehadiran peternakan babi hukumnya haram.
"Hal ini mempertimbangkan berbagai ayat Al-Qur’an, berbagai hadis nabi, berbagai pendapat ulama, kaidah ushul fiqh," tuturnya.
Pihaknya menambahkan, peternakan babi modern jika dihitung manfaat jauh lebih kecil dibandingkan mudharat atau dampak negatif.Menurutnya, nilai investasi peternakan babi modern di Jepara itu mencapai Rp 1,5 triliun.
"Bagi sebagian orang ini menggiurkan. Kami khawatir, generasi berikutnya akan menoleransi yang tadinya haram menjadi halal," ujarnya.
Dia menambahkan, fatwa itu tidak hanya berlaku bagi Kabupaten Jepara. Fatwa itu berlaku di seluruh Jawa Tengah.
"Fatwa ini dikeluarkan karena kasusnya berada di Kabupaten Jepara," ujarnya.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin menyarankan, peternakan babi di Jepara agar dibahas kembali. Taj Yasin menyarankan agar hal itu didiskusikan kembali, bahkan jika memungkinkan, dapat dicarikan tempat lain.
“Bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat lain kalau memang masih memungkinkan,” katanya usai mengikuti rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah, Senin 4 Agustus 2025.
Meski demikian, ia mengembalikannya kembali kepada pemerintah daerah sebagai pemegang kewenangan.
Artikel Terkait
MUI: Prabowo, Apa Ada Jaminan Warga Gaza yang Keluar Bisa Balik Lagi? Bukankah Mereka Sengaja Dikeluarkan untuk Memasukkan Israel ke Palestina?
MUI Tak Gentar Hadapi Kritik AS, Sertifikasi Halal Itu Wajib, Bukan Hambatan Dagang, Ini Alasannya
Sekjen MUI Bantah Pernyataan Letjen TNI (Purn) Suharto Bahwa MUI Dukung Pemakzulan Wapres Gibran
Viral Grup Fantasi Sedarah! MUI dan Kemenag Bongkar Bahaya Hubungan Inses yang Bikin Ngeri dari Segi Medis dan Sosial
MUI Dukung Langkah Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Jelas-jelas Judi Haram dan Termasuk Dosa Besar