nasional

Menkumham Blak-blakan, DPR Mau Ambil Alih RUU Perampasan Aset yang Lama Mandek di Pemerintah

Selasa, 5 Agustus 2025 | 11:15 WIB
DPR bakal ambil alih RUU Perampasan Aset dari pemerintah, target masuk Prolegnas Prioritas 2026 untuk percepat pemberantasan korupsi. (HukamaNews.com / Antara)

Konsep RUU sendiri, menurutnya, sudah rampung disiapkan oleh pemerintah.

Kini, bola panas berada di tangan DPR karena pembahasan masih terganjal konsolidasi antarfraksi di parlemen.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto pun telah turun tangan langsung dengan bertemu para ketua umum partai politik guna membahas urgensi RUU ini.

Langkah ini mengindikasikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya soal teknis legislasi, tapi juga berkaitan erat dengan kompromi politik di tingkat elite.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai bahwa tidak ada hambatan besar untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas tahunan.

Baca Juga: Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Bisa 2 Tahun, Menkum Sindir Paulus Tannos: Kalau Jentelmen, Nggak Perlu Kabur

Menurutnya, DPR punya mekanisme jika ingin mempercepat pembahasan RUU yang awalnya tidak masuk prioritas.

Asalkan mendapat persetujuan mayoritas fraksi dan disahkan dalam Rapat Paripurna, maka RUU bisa langsung naik statusnya.

“Memang RUU ini belum masuk prioritas 2025, tapi sudah termasuk dalam program legislasi lima tahunan. Jadi tidak bisa dikatakan diabaikan,” kata Nasir dalam diskusi daring pada Kamis (12/6/2026).

RUU ini sendiri dirancang untuk memperkuat landasan hukum dalam penyitaan aset hasil kejahatan, khususnya korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.

Dengan begitu, negara bisa bergerak lebih cepat dalam mengembalikan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Megawati Bilang Hasto Tak Diperlakukan Adil, KPK: Masyarakat Sudah Cerdas dan Tahu yang Sebenarnya Terjadi

Namun, mekanisme ini kerap memicu perdebatan karena menyangkut hak asasi dan asas praduga tak bersalah.

Kini publik berharap DPR tidak hanya mengambil alih inisiatif, tapi juga menunjukkan komitmen penuh dalam menyelesaikan RUU ini secara transparan dan tepat sasaran.

Jika dibiarkan terlalu lama, kekosongan hukum dalam perampasan aset dikhawatirkan justru menjadi celah baru bagi kejahatan korupsi untuk terus merajalela tanpa hambatan.***

Halaman:

Tags

Terkini