Keputusan ini, lanjutnya, seolah menggambarkan ketidakpercayaan presiden terhadap lembaga peradilan. Bahkan bisa berpengaruh juga pada tingkat kepercayaan publik.
"Ini bisa jadi preseden buruk proses-proses penegakan hukum atau pemberantasan korupsi di Indonesia," tuturnya.***