nasional

Kejaksaan Agung Langsung Gercep Usai Prabowo Berikan Abolisi ke Tom Lembong, Malam Ini Juga Dipastikan Bebas dari Rutan Cipinang

Jumat, 1 Agustus 2025 | 21:50 WIB
Tom Lembong dipastikan Kejaksaan Agung Jumat (1/8) malam ini bebas dari Rutan Cipinang (Ist)

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.***

Halaman:

Tags

Terkini