Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.***
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.***
Sumber: Antara
Artikel Terkait
Gak Nyangka! Tom Lembong dan Hasto Resmi Bebas, Ternyata Ini Alasan Diam-Diam yang Disetujui DPR dan Presiden yang Diungkap Menkum
Anies Baswedan Sambangi Tom Lembong di Rutan Usai Abolisi dari Presiden Prabowo: Kita Tunggu Sampai Tuntas
Geger Abolisi Tom Lembong, Kejagung Ngaku Baru Tahu, DPR dan Presiden Kompak Hentikan Proses Hukumnya!
Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo, Tom Lembong Bebas, Hasto Diampuni, Ribuan Napi Lain Juga Kecipratan!
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Ketika Jalan Pintas Kekuasaan Menelikung Etika Hukum
Terima Abolisi Dari Prabowo, Tom Lembong Bilang Terimakasih