HUKAMANEWS – Mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo, pihak eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memutuskan untuk menerima tawaran itu.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan, dari diskusi cukup panjang dengan Tom Lembong akhirnya sepakat mengambil sikap tersebut.
"Kami tadi sudah ketemu dengan Pak Tom langsung, sudah diskusi panjang lebar, alhamdulillah intinya kita menerima abolisi ini," kata Ari saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat,1 Agustus 2025
Baca Juga: Megawati Resmi Dikukuhkan, Kongres PDIP Lanjut Bahas Arah Strategis Lewat Rapat Komisi
Tom Lembong sendiri, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR RI yang telah menerbitkan abolisi ini.
Tom Lembong juga berterima kasih kepada publik, media massa, tokoh publik, dan para akademisi yang telah mengawal kasusnya.
"Pak Tom juga menyampaikan terima kasih pada presiden, kepala negara yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR," tutur Ari.
Ari mengatakan, pihaknya mendengar Istana akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi itu hari ini dari anggota DPR RI. Pihaknya berharap proses administrasi abolisi dan pembebasan Tom Lembong dari Rutan Cipinang bisa berlangsung cepat.
"Harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini," tutur Ari.
Sebelumnya, DPR menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Prabowo.
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Dormant demi Lindungi Nasabah, Deposit Judol Anjlok 70 Persen
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.