Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden. Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Dalam perkara ini, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula.***
Artikel Terkait
Gak Nyangka! Tom Lembong dan Hasto Resmi Bebas, Ternyata Ini Alasan Diam-Diam yang Disetujui DPR dan Presiden yang Diungkap Menkum
Anies Baswedan Sambangi Tom Lembong di Rutan Usai Abolisi dari Presiden Prabowo: Kita Tunggu Sampai Tuntas
Geger Abolisi Tom Lembong, Kejagung Ngaku Baru Tahu, DPR dan Presiden Kompak Hentikan Proses Hukumnya!
Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo, Tom Lembong Bebas, Hasto Diampuni, Ribuan Napi Lain Juga Kecipratan!
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Ketika Jalan Pintas Kekuasaan Menelikung Etika Hukum