HUKAMANEWS - Presiden Prabowo Subianto kembali jadi sorotan usai mengusulkan dua langkah besar dalam ranah hukum dan politik nasional: pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto.
Langkah ini sontak menimbulkan pertanyaan publik, mengingat keduanya adalah tokoh politik yang tengah menjalani hukuman pidana.
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula.
Sementara Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, sedang menjalani vonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, pada 31 Juli 2025, melalui rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR, dua kebijakan hukum ini resmi mendapat restu.
Kamu mungkin bertanya-tanya, apa sebenarnya alasan di balik keputusan yang terkesan politis ini?
Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, membocorkan sedikit latar belakangnya.
Menurut Supratman, kebijakan ini diambil bukan semata-mata untuk memberi keringanan kepada dua tokoh tersebut, tapi juga sebagai bagian dari semangat rekonsiliasi nasional.
"Pertimbangan utamanya adalah untuk menciptakan persatuan, terutama menjelang perayaan 17 Agustus," ujar Supratman kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam konteks hukum, abolisi dan amnesti memiliki makna yang cukup berbeda namun sama-sama krusial.
Baca Juga: Laba Asuransi Jiwa Melejit Rp5,3 Triliun di Awal 2025, IFG Genjot Transformasi Industri Nasional
Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang tengah menjalani penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan.
Dengan abolisi, status hukum seseorang akan dianggap tidak pernah bermasalah sejak awal.
Sedangkan amnesti adalah bentuk pengampunan dari Presiden terhadap tindak pidana tertentu, umumnya yang berbau politik, dan dapat diberikan sebelum atau sesudah putusan pengadilan.