Penetapan ini mengindikasikan bahwa dana hasil suap dan gratifikasi yang diterima para tersangka tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga diduga telah disamarkan lewat berbagai modus.
Hasbi Hasan sendiri tidak hanya terjerat dalam satu perkara.
Ia telah divonis bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan gratifikasi lain.
Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 April 2024.
Hasbi dihukum 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diperintahkan membayar uang pengganti Rp3,88 miliar.
Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 Juni 2024.
Menariknya, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta pidana penjara selama 13 tahun 8 bulan, dengan denda dan uang pengganti yang sama.
Dalam dakwaan jaksa, Hasbi diduga kuat menerima uang suap bersama Dadan Tri Yudianto dari seorang pengusaha bernama Heryanto Tanaka.
Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp11,2 miliar, dengan Hasbi disebut menerima bagian sebesar Rp3,25 miliar.
Bentuk suap yang diterima Hasbi tak hanya berupa uang tunai, tetapi juga barang mewah seperti tas bermerek Hermes dan Dior, dengan nilai total mencapai sekitar Rp250 juta.
Uang dan barang tersebut diberikan agar Hasbi memanfaatkan posisinya untuk mengupayakan dikabulkannya kasasi pidana atas nama Budiman Gandi Suparman.
Baca Juga: Topan Ginting Cuma Pion? KPK Telusuri Otak Suap dalam Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut
Selain itu, pengaruh Hasbi juga diminta untuk mengurus perkara kepailitan KSP Intidana di MA demi kepentingan Heryanto Tanaka.
Tidak hanya suap dalam bentuk uang dan barang, Hasbi Hasan juga tercatat menerima berbagai gratifikasi lain selama menjabat sebagai Sekretaris MA.