Fasilitas perjalanan wisata dan penginapan pun masuk dalam daftar penerimaan, dengan total nilai gratifikasi yang tercatat sebesar Rp630,8 juta.
Gratifikasi ini disebut berasal dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya, termasuk dari Menas Erwin Djohansyah sendiri.
Situasi mangkirnya Menas Erwin dari panggilan KPK bisa menjadi indikasi strategi penghindaran atau bentuk ketidaksiapan menghadapi proses hukum.
Namun, berdasarkan pernyataan juru bicara KPK, penyidik tidak akan tinggal diam dan akan memastikan kehadiran Menas di pemanggilan berikutnya.
Penting untuk dicatat, penindakan terhadap para tersangka korupsi di tubuh lembaga peradilan seperti MA sangat krusial dalam menjaga marwah institusi hukum.
Baca Juga: Kwik Kian Gie Tokoh Ekonomi Handal Telah Tiada, Begini Jejak Beraninya Lawan Arus Demi Rakyat
Apalagi jika aktor yang terlibat bukan hanya aparat hukum, tapi juga pihak swasta dan publik figur, maka dampaknya pada kepercayaan publik sangat besar.
Pemanggilan ulang terhadap Menas Erwin diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk membuka lebih dalam jaringan praktik suap di tubuh MA.
Dengan penanganan tegas dari KPK, diharapkan sistem peradilan Indonesia bisa semakin bersih dan bebas dari praktik kotor yang mencederai keadilan.***
Artikel Terkait
Heru Lelono Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan, Jejak Uang dalam Dugaan Pembelian Aset
KPK Periksa Petinggi Perusahaan Investasi Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan
Divonis 3,5 Tahun, Hasto Ngaku Cuma Korban Salah Komunikasi Anak Buah, Uang Suap Rp400 Juta Milik Harun Masiku... Serius Nih?
Bukan Main Sendiri? Topan Obaja Diduga Diperintah Terima Suap, KPK Intai Jejak Uang dan Bos Besarnya!
Hasto Divonis Ringan, ICW Sentil Keras: Kok Bisa Suap Pemilu Dapat Diskon Hukuman?
Mainan Anggaran Terbongkar! KPK Cium Aroma Suap di Balik Hibah Jatim, Pejabat Sampai Swasta Kena Cipratan