Abdul Qohar, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, menjelaskan bahwa keempat tersangka telah merancang skema pengadaan yang tertutup dan terindikasi penuh rekayasa.
Akibat praktik ini, negara ditaksir mengalami kerugian finansial sebesar Rp1,9 triliun, berdasarkan audit sementara yang dilakukan Kejagung.
Nilai kerugian yang fantastis ini membuat kasus tersebut masuk radar penegakan hukum sebagai salah satu korupsi sektor pendidikan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Kini publik menanti bagaimana langkah tegas Kejagung selanjutnya dalam menghadapi mangkirnya Jurist Tan.
Jika upaya pemanggilan kembali tak digubris, maka status buron tampaknya tinggal menunggu waktu.
Kasus ini sekaligus menjadi cerminan bagaimana celah pengadaan di sektor pendidikan bisa dimanfaatkan secara sistemik oleh pihak-pihak yang memiliki akses pada kebijakan dan anggaran.
Dengan terus berkembangnya penyidikan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Kamu pun bisa menunggu perkembangan lebih lanjut, mengingat Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.***