nasional

Hasto Uji Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor ke MK, Ini Alasan dan Tuntutannya

Selasa, 29 Juli 2025 | 06:00 WIB
Hasto gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, soroti ketimpangan hukuman dalam kasus perintangan penyidikan korupsi. (HukamaNews.com / Istimewa )

Sebagai informasi, dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (25/7), Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan menyediakan dana Rp400 juta untuk diberikan kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Namun, hakim tidak membuktikan dakwaan perintangan penyidikan yang sempat disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan pengajuan uji materi ini, Hasto berupaya membuka ruang koreksi terhadap ketimpangan regulasi dalam penanganan perkara korupsi, khususnya pada aspek penegakan hukum yang menyentuh peran pihak ketiga.

Baca Juga: Dana CSR BI Diduga Nyasar ke Yayasan Pejabat, 11 Saksi Diperas KPK, 9 Lainnya Kabur Tak Mau Datang

Langkah ini juga sekaligus menguji konsistensi sistem hukum pidana Indonesia dalam menempatkan proporsi hukuman berdasarkan bobot kesalahan pelaku.

Kini, bola ada di tangan Mahkamah Konstitusi, yang akan menentukan apakah tafsir dan ancaman pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor memang perlu direvisi sesuai dengan permintaan Hasto.***

 

Halaman:

Tags

Terkini