HUKAMANEWS - Upaya memberantas korupsi di sektor pendidikan kembali menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajak Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia untuk bahu-membahu dalam menangani kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di era Menteri Nadiem Makarim.
Program yang semula bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran lewat teknologi ini justru menyeret banyak nama ke dalam pusaran hukum.
Langkah kolaboratif ini dinilai sebagai strategi penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif, mengingat cakupan proyek digitalisasi pendidikan yang sangat luas.
KPK menilai, beban perkara ini terlalu besar bila hanya ditangani satu institusi penegak hukum saja.
Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejaksaan Agung.
Surat Perintah Penyidikan itu terkait dengan proses penyelidikan kasus pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Asep menilai, respons cepat Kejagung sangat diapresiasi, mengingat skala pengadaan yang begitu luas dan berdampak besar terhadap keuangan negara.
Ia menekankan bahwa KPK sangat mendukung upaya Kejagung dalam penanganan kasus ini, termasuk membuka ruang sinergi dengan Polri untuk mempercepat proses hukum.
Baca Juga: Geger Penemuan Jasad Perempuan di Dalam Tong Besar Ditemukan Pemancing di Aliran Sungai Cisadane
Menurut Asep, sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi hal mutlak karena tidak ada institusi yang bisa bekerja sendirian.
Terlebih lagi, perkara ini mencakup berbagai aspek teknis dan administratif, dari pengadaan perangkat hingga sistem layanan berbasis cloud.
Asep juga menyebutkan bahwa KPK telah menyerahkan seluruh data penyelidikan terkait kasus Chromebook kepada Kejagung.
Tujuannya agar penyidikan bisa dilanjutkan secara lebih efisien dan menyeluruh.