nasional

Transfer Data ke AS Bikin Heboh, Pakar Bongkar Fakta Sebenarnya, Simak Penjelasan yang Cegah Netizen Panik!

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
Heboh kerja sama RI-AS soal data pribadi, benarkah data kamu dikuasai asing? Simak penjelasan pakar yang bikin melek digital. (HukamaNews.com / Net)

Komisi Eropa bahkan telah mengadopsi EU-US Data Privacy Framework (DPF) yang resmi berlaku sejak 10 Juli 2023, dalam rangka mendukung kelancaran perdagangan digital dengan nilai fantastis mencapai 7,1 triliun dolar AS.

Kesepakatan Indonesia-AS dan Pengakuan Perlindungan Data

Ramli merujuk pada dokumen Fact Sheet berjudul The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal yang dirilis Gedung Putih.

Di dalamnya, disebutkan bahwa salah satu poin penting adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk kemudahan dalam mentransfer data pribadi lintas negara.

Artinya, Indonesia mengakui bahwa AS memiliki sistem perlindungan data yang dinilai memadai, sesuai dengan standar hukum di Indonesia.

Baca Juga: Beras Oplosan Bikin Resah, Pemerintah Siapkan Jurus Baru, Mau Jual Beras? Tunggu Restu Bulog Dulu!

Contoh Nyata Transfer Data yang Sudah Terjadi

Tanpa disadari, masyarakat Indonesia sebenarnya sudah sangat terbiasa melakukan transfer data pribadi ke berbagai negara.

Ramli mencontohkan, ketika seseorang membeli tiket pesawat dari Jakarta ke New York, otomatis datanya dikirim ke sistem penerbangan dan imigrasi luar negeri.

Belum lagi penggunaan layanan internet global seperti email, WhatsApp, Google, Zoom, atau bahkan ChatGPT, semuanya melibatkan aliran data lintas negara.

Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), ada lebih dari 221 juta pengguna internet di tanah air pada tahun 2025, yang artinya ratusan juta data pribadi setiap hari ditransfer secara digital ke berbagai yurisdiksi.

Baca Juga: Temuan Fakta Mengejutkan di Balik Kematian Diplomat Muda Kemlu: Wajah Tertutup Plastik Lalu Dilakban, Polisi Bongkar Bukti Baru

Pengawasan Jadi PR Besar Pemerintah

Meski transfer data tak bisa dihindari, Ramli menekankan bahwa ini bukan berarti pemerintah bisa lepas tangan.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar transfer data tetap dilakukan secara akuntabel dan sesuai hukum.

Halaman:

Tags

Terkini