HUKAMANEWS - Belakangan ini, publik ramai membahas soal kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat dalam hal transfer data pribadi.
Kekhawatiran soal pengalihan kendali data warga negara Indonesia ke pemerintah AS pun bermunculan.
Namun, menurut ahli hukum dari Universitas Padjadjaran, anggapan tersebut perlu diluruskan.
Ia menegaskan bahwa transfer data lintas negara adalah hal yang lazim di era digital dan bukan berarti Indonesia menyerahkan kontrol pengelolaan data begitu saja.
Bahkan, negara-negara maju seperti Uni Eropa pun telah melakukan hal serupa dengan tetap menjaga kedaulatan dan keamanan data warganya.
Baca Juga: Kejagung Gerak Cepat, Dua Petinggi Sugar Group Dilarang ke Luar Negeri, Ada Duit Haram Rp50 Miliar?
Di tengah pesatnya ekonomi digital, penting bagi kita untuk memahami konteks transfer data secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan asumsi.
Transfer Data Bukan Pengalihan Pengelolaan Data WNI ke AS
Ahmad M. Ramli, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, menegaskan bahwa transfer data pribadi lintas negara tidak identik dengan pengalihan pengelolaan data warga negara Indonesia ke pihak asing, termasuk pemerintah Amerika Serikat.
Ia menyatakan bahwa dalam ekosistem transaksi digital global, proses transfer data merupakan sesuatu yang tak terelakkan.
“Yang harus dipahami, transfer data pribadi bukan berarti kita menyerahkan pengelolaan data WNI ke pemerintah AS,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (26/7).
Uni Eropa Saja Sudah Lebih Dulu Bekerja Sama dengan AS
Ramli menjelaskan bahwa langkah Indonesia ini bukanlah sesuatu yang unik atau berisiko secara sepihak.
Negara-negara Uni Eropa, yang terkenal dengan ketatnya regulasi perlindungan data pribadi, juga telah menjalin kesepakatan dengan Amerika Serikat.
Artikel Terkait
Kejagung Seret Dua Orang Kaya ke Kasus TPPU Zarof Ricar, Ada Duit Rp50 Miliar dan Emas 51 Kg yang Disita!
Dokter Tifa Sentil Reuni Dadakan Jokowi, Mengaku Kasihan Banyak Orang yang Harus Menanggung Dosa Jariyah (Berbohong)
PDIP: Vonis untuk Hasto Kristiyanto Dinilai Dipaksakan, Bukan Kasus Murni Hukum
Jarang Nongol di Kasus Genting, Tiba-tiba Bikin Pernyataan Pertukaran Data Warga Indonesia ke Amerika Tidak Melanggar HAM
Pupuk Palsu Beredar, Kerugian Ini Nyata Bagi Petani