Apalagi, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai landasan hukum yang kuat.
“Pekerjaan rumah kita sekarang adalah bagaimana memastikan proses transfer data, ke mana pun arahnya, tetap patuh hukum,” katanya.
Lembaga PDP Harus Segera Dibentuk
Ramli juga mendorong percepatan pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi sebagai pelaksana teknis UU PDP.
Baca Juga: Layanan Purna Jual Seumur Hidup Jadi Nilai Tambah Jaecoo Masuk Indonesia
Lembaga ini dinilai sangat krusial untuk memastikan adanya kepatuhan terhadap aturan transfer data pribadi lintas negara.
“Pemerintah sebaiknya tak lagi menunda pembentukan Lembaga PDP. Perannya sangat strategis dalam mengawasi dan menegakkan aturan main,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Kejagung Seret Dua Orang Kaya ke Kasus TPPU Zarof Ricar, Ada Duit Rp50 Miliar dan Emas 51 Kg yang Disita!
Dokter Tifa Sentil Reuni Dadakan Jokowi, Mengaku Kasihan Banyak Orang yang Harus Menanggung Dosa Jariyah (Berbohong)
PDIP: Vonis untuk Hasto Kristiyanto Dinilai Dipaksakan, Bukan Kasus Murni Hukum
Jarang Nongol di Kasus Genting, Tiba-tiba Bikin Pernyataan Pertukaran Data Warga Indonesia ke Amerika Tidak Melanggar HAM
Pupuk Palsu Beredar, Kerugian Ini Nyata Bagi Petani