nasional

Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Isyarat Reformasi Internal Partai Makin Mendesak

Sabtu, 26 Juli 2025 | 06:15 WIB
Vonis Hasto Kristiyanto jadi sorotan Publik desak PDIP benahi mekanisme pengawasan internal partai demi akuntabilitas. (HukamaNews.com / Net)

Hasto: Akan Pelajari Putusan Sebelum Tentukan Langkah Hukum

Menanggapi vonis ini, Hasto terlihat tetap tenang.

Dalam pernyataannya, ia menyebut, “Jadi sudah bisa tertawa lega karena penjelasan‑penjelasan tadi sangat fundamental di dalam proses putusan di pengadilan.”

Ia juga menegaskan bahwa tim hukum akan mempelajari secara detail isi putusan sebelum mengambil keputusan untuk banding atau langkah hukum lanjutan.

Langkah ini menandakan bahwa perlawanan hukum belum selesai, dan Hasto masih akan memanfaatkan jalur legal yang tersedia untuk membela dirinya.

Baca Juga: Hasto Dinyatakan Tidak Bersalah, Padahal Jaksa Ngotot 7 Tahun, Ini Alasan Hakim yang Bikin Kubu JPU Tepuk Jidat

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan hakim, namun masih menunggu salinan putusan untuk menentukan sikap lebih lanjut.

Dalam pertimbangan vonis, hakim menyoroti bahwa tidak ada faktor yang meringankan hukuman Hasto.

Ia dinilai tidak menunjukkan itikad baik, seperti mengakui perbuatannya atau kooperatif dalam proses penyidikan.

Sebaliknya, hakim melihat tindakan Hasto berdampak besar secara sistemik karena berkaitan dengan upaya mempengaruhi lembaga penyelenggara pemilu.

Dengan begitu, tidak heran jika vonis yang dijatuhkan tergolong berat, meskipun tidak mencapai hukuman maksimal.

Putusan ini juga mencerminkan sikap tegas pengadilan terhadap praktik korupsi politik yang menyusup ke dalam proses demokrasi formal.

Vonis terhadap Hasto membawa efek domino yang cukup besar, terutama bagi PDIP sebagai partai yang saat ini masih punya pengaruh kuat di panggung nasional.

Tekanan publik kini mulai mengarah pada perlunya pembenahan mekanisme pengawasan internal partai.

Kasus ini membuktikan bahwa ruang gelap dalam proses PAW masih sangat mungkin menjadi celah untuk praktik transaksional.

Halaman:

Tags

Terkini