HUKAMANEWS - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus beras oplosan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor) dinilai sebagai gebrakan penting dalam pemberantasan kejahatan pangan.
Kasus ini memang bukan perkara kecil, karena bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga negara hingga triliunan rupiah.
Apalagi, dalam proses pengusutannya, Kejagung tidak bergerak sendiri, melainkan langsung melibatkan Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK).
Pendekatan ini dianggap berbeda dari Polri yang lebih dulu menangani kasus ini lewat jalur penyidikan pangan.
Baca Juga: Cuma Punya Uang Belanja Dua Puluh Ribu Per Hari, BPS Masukkan Kategori Miskin
Publik pun mulai menaruh perhatian besar, sebab isu ini menyangkut kebutuhan pokok yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi dan sosial.
Pengusutan ini bahkan mendapat dukungan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menyebutnya sebagai bentuk "subversi ekonomi" yang harus diberantas.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, secara terbuka menyatakan apresiasinya terhadap langkah Kejagung yang tegas dan terarah.
Ia menilai, pendekatan hukum yang dilakukan sudah tepat sejak awal, dengan menyatakan kasus beras oplosan sebagai perkara korupsi, bukan sekadar pelanggaran perlindungan konsumen.
Menurut Hasbiallah, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp100 triliun.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Divonis Hari Ini, Pendukung Menggeruduk PN Jakpus, Jalan Bungur Macet Total!
Lebih dari itu, ia menyebut sudah ada indikasi kuat adanya keterlibatan penyelenggara negara yang diduga menerima suap atau gratifikasi.
“Kalau sudah menyangkut kerugian negara dan ada pejabat yang diuntungkan, jelas masuk ranah tipikor. Apalagi Presiden pun menyebutnya sebagai subversi ekonomi. Ini harus ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hasbi juga menyebut bahwa ada informasi awal soal keterlibatan pejabat daerah.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Pertanian yang menyebut adanya oknum pejabat lokal yang turut bermain dalam praktik curang tersebut.