HUKAMANEWS - Kamu mungkin masih ingat bagaimana Presiden Prabowo Subianto meluapkan amarahnya di hadapan ribuan pejabat daerah, setelah muncul dugaan kecurangan besar-besaran dalam distribusi beras.
Ya, kasus beras oplosan kembali mencuat, kali ini melibatkan sejumlah nama besar di industri pangan nasional.
Tindak lanjut dari perintah Prabowo pun kini bergulir ke tangan aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan siap turun tangan, namun tetap berhati-hati sebelum menentukan langkah hukum.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, yang menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap kajian.
Langkah awalnya adalah menentukan apakah kasus beras oplosan ini termasuk dalam ranah tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi (tipikor).
“Perlu kami kaji terlebih dahulu untuk memastikan apakah ini termasuk pidana umum atau korupsi,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Dia menambahkan, pihaknya tidak akan bekerja sendiri dalam menangani kasus ini.
“Jika nanti perkara ini naik, jaksa pun akan dilibatkan sebagai jaksa penuntut umum,” imbuh Anang.
Sebelumnya, Prabowo Subianto menyebut praktik pengoplosan beras sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa.
Pernyataan ini dilontarkan usai menerima laporan investigasi dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang menyebut adanya indikasi kuat kecurangan oleh lebih dari 200 produsen beras di Indonesia.
Prabowo bahkan memberikan dua pilihan kepada para pelaku: mengembalikan kerugian negara senilai Rp100 triliun, atau bersiap kehilangan seluruh fasilitas produksi mereka.