Proyek pengadaan Chromebook pun mulai digulirkan, lengkap dengan kolaborasi Google dalam program Google for Education dan platform seperti Belajar.id.
Keterlibatan Google tak hanya di sektor perangkat keras, tapi juga layanan cloud dan basis data guru melalui Ditjen GTK.
Kondisi ini mempertegas posisi Google sebagai pemain sentral dalam ekosistem digital pendidikan, yang kini justru menjadi bahan penyelidikan hukum.
Empat tersangka telah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus ini.
Mereka adalah Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP sekaligus KPA Direktorat SMP).
Khusus Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025, sementara Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota dan Jurist Tan masih berada di luar negeri.
Keempat tersangka ini diduga telah mengondisikan proyek sejak awal, termasuk pengalihan sistem operasi dari Windows ke ChromeOS atas arahan langsung Nadiem Makarim.
Jika Kejagung berhasil membuktikan adanya keuntungan langsung yang dinikmati oleh Google dan GoTo dari pengadaan tersebut, maka bukan tidak mungkin akan ada langkah hukum lanjutan berupa penyitaan aset atau bahkan status tersangka korporasi.
Kasus Chromebook ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor pendidikan, betapapun mendesaknya, harus tetap diawasi agar tidak menjadi lahan empuk bagi permainan kepentingan yang merugikan publik.***