nasional

Babak Baru, Memutar Musik Tanpa Ijin dan Tak Bayar Royalti, Pemilik Gerai Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka

Senin, 21 Juli 2025 | 20:14 WIB
Ilustrasi Gerai Mie Gacoan tersangkut kasus royalti pemutaran lagu (Elizabeth Widowati )

Besaran royalti dihitung berdasarkan rumus jumlah kursi dalam satu outlet x Rp 120 ribu x 1 tahun x jumlah outlet. Dari perhitungan ini, nilai kerugian disebut mencapai miliaran rupiah.

Selmi selaku Pelapor terpaksa menempuh jalur hukum karena pihak Mie Gacoan tidak mengurus izin penggunaan lagu dan/atau musik setelah beberapa kali melakukan pertemuan, komunikasi dan sosialisasi sejak tahun 2022,” tulis pernyataan kuasa hukum Selmi, Ramsudin Manulang, yang dilansir Selasa, 11 Juli 2025.

Pihak Selmi menyatakan telah memberikan teguran dan tahap mediasi pun sudah ditempuh. Tetapi Mie Gacoan tetap saja menggunakan lagu dan/atau musik dan tidak mau mengurus izin penggunaan lagu dan/atau musik di LMKN. 

Baca Juga: Potongan Tarif Ojol 10 Persen Dianggap Berisiko, Oraski Peringatkan Dampak Buruk ke Aplikator dan Driver

Hal ini memunculkan desakan keberatan dari para pemilik hak kepada Selmi, karena jika lagu dan/atau musik digunakan secara komersial, wajib mendapatkan izin dari LMKN. 

Selmi menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam membangun kepatuhan hukum di sektor komersial, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha lainnya agar menghormati hak ekonomi para pencipta, artis (pelaku pertunjukan), dan produser rekaman atas penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial wajib mempunyai izin dari LMKN.***

 

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini