Besaran royalti dihitung berdasarkan rumus jumlah kursi dalam satu outlet x Rp 120 ribu x 1 tahun x jumlah outlet. Dari perhitungan ini, nilai kerugian disebut mencapai miliaran rupiah.
Selmi selaku Pelapor terpaksa menempuh jalur hukum karena pihak Mie Gacoan tidak mengurus izin penggunaan lagu dan/atau musik setelah beberapa kali melakukan pertemuan, komunikasi dan sosialisasi sejak tahun 2022,” tulis pernyataan kuasa hukum Selmi, Ramsudin Manulang, yang dilansir Selasa, 11 Juli 2025.
Pihak Selmi menyatakan telah memberikan teguran dan tahap mediasi pun sudah ditempuh. Tetapi Mie Gacoan tetap saja menggunakan lagu dan/atau musik dan tidak mau mengurus izin penggunaan lagu dan/atau musik di LMKN.
Hal ini memunculkan desakan keberatan dari para pemilik hak kepada Selmi, karena jika lagu dan/atau musik digunakan secara komersial, wajib mendapatkan izin dari LMKN.
Selmi menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam membangun kepatuhan hukum di sektor komersial, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha lainnya agar menghormati hak ekonomi para pencipta, artis (pelaku pertunjukan), dan produser rekaman atas penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial wajib mempunyai izin dari LMKN.***
Artikel Terkait
Apa Sih Dasar Hukum Hak Cipta di Indonesia? Simak di Sini Biar Lebih Paham Jika Sewaktu-waktu ada yang Plagiasi Karyamu
Agnez Mo Tersandung Kasus Hak Cipta, Dituduh Pakai Lagu Tanpa Izin, Pelapor Rugi Rp1,5 Miliar! Yuk, Intip Detilnya!
5 Lagu Populer Agnez Mo yang Dilaporkan Ari Bias ke Polisi Lantaran Konflik Hak Cipta
Agnez Mo Kalah di Pengadilan, Wajib Bayar Rp1,5 Miliar pada Ari Bias dalam Kasus Hak Cipta
Tata Kelola Royalti Benarkah Sudah Berlaku Adil, Jadi Pertanyaan Mahkamah Konstitusi