HUKAMANEWS - Babak baru dalam dunia royalti musik tanah air. Jika sebelumnya terjadi antara penyanyi dan pencipta lagu. Kini yang terbaru mulai menyentuh area ruang publik, yaitu gerai kuliner.
Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2025.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy membenarkan penetapan status tersangka tersebut. , meski tidak diikuti dengan penahanan.
"Belum ditahan," kata Ariasandy, Senin, 21 Juli 2025.
Awal kasus ini adalah pelaporan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan, yang bertindak berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI
Laporan itu menyebutkan bahwa gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Estimasi kerugian akibat penggunaan tanpa izin ini disebut mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.
Hasil penyidikan mengarah pada Ira sebagai satu-satunya tersangka. Ia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan musik secara ilegal di gerai tersebut.
"Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur," lanjut Ariasandy.
Baca Juga: Dana Pensiun ASN Disikat? KPK Periksa Mantan Direktur Taspen, Ada Jejak Uang Rp1 Triliun
Perhitungan royalti mengacu pada Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang memanfaatkan ciptaan musik secara komersial di kategori restoran.