nasional

Duh, Sebentar Lagi Ada Drama Korupsi Baru, Kuota Haji Khusus Kementerian Agama Naik Status Penyidikan

Minggu, 20 Juli 2025 | 18:16 WIB
Ilustrasi KPK segera ungkap kasus korupsi kuota haji khusus Kementerian Agama (IST / HUkamaNews.com)

HUKAMANEWS - Setelah kasus impor gula selesai, sebentar lagi masyarakat akan kembali disajikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus. Kasus ini segera naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

“Mudah-mudahan kami sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 20 Juli 2025.

Asep mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus tersebut

Baca Juga: Grup WA ‘Mas Menteri’ Jadi Awal Dugaan Korupsi Rp9 Triliun yang Seret Nama Nadiem Makarim ke Meja Hukum

“Beberapa orang telah kami minta keterangan terkait masalah haji. Ya, mohon di-support (didukung),” katanya. 

Dalam kasus ini, KPK pada tanggal 20 Juni 2025, mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Sejumlah pihak tersebut seperti ustadz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

Baca Juga: Lima Saksi Sudah Diperiksa, Hasil Penyelidikan Kematian Sang Diplomat Tunggu Hasil Forensik, Dunia Medsos Keburu Berspekulasi

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Baca Juga: Vonis Tom Lembong Cuma 4,5 Tahun? Jaksa Buka Suara, Ini Langkah Mengejutkan yang Dipertimbangkan!

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

 

Halaman:

Tags

Terkini