nasional

WhatsApp Call Terancam Dibatasi? Cek Fakta Lengkap dari Menkomdigi Sebelum Keburu Salah Paham!

Minggu, 20 Juli 2025 | 12:01 WIB
Isu pembatasan layanan WhatsApp Call ditepis Menkomdigi Meutya Hafid, pemerintah pastikan tak ada kebijakan semacam itu. (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Isu yang beredar soal pembatasan layanan panggilan suara dan video berbasis internet, seperti WhatsApp Call, bikin banyak orang bertanya-tanya.

Warganet pun ramai-ramai menyuarakan keresahan mereka di media sosial, khawatir layanan komunikasi yang selama ini diandalkan akan dibatasi pemerintah.

Keresahan publik mulai muncul setelah tersebar informasi bahwa pemerintah disebut-sebut akan mengatur layanan Voice over IP (VoIP) seperti Zoom, Google Meet, dan WhatsApp Call.

Namun, isu itu langsung ditepis oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid.

Baca Juga: Warga Pasar Minggu Temukan Koper Misterius di Kos, Isinya Bikin Merinding, Ada Pistol Glock dan Ratusan Peluru!

Lewat pernyataan resminya, Meutya menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki rencana untuk membatasi layanan digital semacam itu.

Ia bahkan menyebut kabar tersebut menyesatkan dan tidak berdasar.

“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

VoIP sendiri adalah teknologi yang memungkinkan komunikasi suara atau video dilakukan melalui jaringan internet, bukan lewat jalur telepon konvensional.

Jenis layanan ini semakin populer karena kemudahannya, terutama di tengah tren kerja jarak jauh dan aktivitas digital yang makin meluas.

Baca Juga: Pesta Meriah Jadi Petaka, Kerumunan di Acara Wabup Garut Tewaskan 3 Orang, Putri Karlina Siap Diperiksa Polisi

Di Indonesia, layanan VoIP yang paling sering dipakai masyarakat antara lain Zoom, Microsoft Teams, Google Meet, LINE Call, hingga WhatsApp Call.

Meutya menjelaskan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah pihaknya menerima sejumlah usulan dari asosiasi industri, bukan inisiatif kementerian.

Dua pihak yang memberikan masukan adalah Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) serta Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).

Masukan yang diberikan berisi pandangan terkait penataan ekosistem digital di Tanah Air, termasuk bagaimana seharusnya relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp dengan para operator jaringan dikelola.

Halaman:

Tags

Terkini