HUKAMANEWS - Kasus perdagangan manusia kembali menggemparkan publik, kali ini melibatkan penjualan bayi lintas negara yang dilakukan secara sistematis dan rapi.
Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi ke Singapura yang ternyata sudah beroperasi sejak 2023.
Yang bikin miris, beberapa bayi korban sindikat ini diketahui telah berganti kewarganegaraan.
Artinya, mereka bukan hanya dijual, tapi juga didaftarkan secara ilegal sebagai warga negara asing di negeri orang.
Kasus ini mencuat setelah salah satu ibu korban melapor ke polisi karena tak menerima sisa uang adopsi anaknya sesuai yang dijanjikan oleh pelaku.
Laporan ini menjadi titik awal terbongkarnya praktik kotor yang melibatkan 13 tersangka dan jaringan lintas pulau.
Pihak kepolisian menyebut, para bayi sempat dipindahkan ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk kemudian diberi identitas palsu sebelum dikirim ke luar negeri.
Hingga kini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar secara resmi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka terdiri dari 12 perempuan dan satu pria dengan inisial LSH, M, Yn, Yt, DFK, At, FS, DW, As, AK, AF, DH, dan EM.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang masih buron adalah P, NY, dan YT.
"Sebagian besar bayi yang dijual ke Singapura ini informasinya sudah berganti kewarganegaraan," ujar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).
Menurut keterangan polisi, pengungkapan sindikat ini bermula dari laporan seorang ibu bayi yang merasa ditipu oleh salah satu anggota jaringan berinisial AF.