Awalnya, si ibu dan AF bersepakat melalui media sosial Facebook untuk mengadopsikan bayinya dengan kompensasi sebesar Rp10 juta.
Namun, setelah bayi diserahkan, pelaku hanya memberikan Rp600 ribu sebagai uang persalinan, dan sisanya tak pernah dibayar.
Lebih parahnya lagi, tersangka membawa bayi tersebut dan tidak kembali sesuai janji.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, bayi yang sudah dibawa itu kemudian dipindahkan ke Pontianak untuk dipalsukan dokumennya menggunakan KTP dan KK milik pelaku.
"Setelah dokumen jadi, mereka diadopsi secara ilegal ke Singapura," ujar Hendra.
Proses pemalsuan dokumen ini menjadi kunci untuk menyelundupkan bayi secara administratif keluar negeri tanpa jejak yang sah.
Pihak kepolisian menegaskan, semua tersangka dijerat dengan dua undang-undang berat, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini mengundang perhatian publik karena modusnya tidak hanya melibatkan praktik jual beli bayi, tetapi juga manipulasi administrasi negara hingga potensi pemalsuan identitas lintas negara.
Tak sedikit pihak yang mendesak keterlibatan Interpol untuk menelusuri keberadaan bayi-bayi yang telah berpindah kewarganegaraan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menyatakan akan berkoordinasi langsung dengan pihak internasional agar kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku lokal.
Keterlibatan negara tujuan, dalam hal ini Singapura, juga menjadi kunci untuk membuka simpul perdagangan manusia yang sering kali berlindung di balik prosedur adopsi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa praktik perdagangan manusia kini tak hanya menyasar perempuan atau pekerja migran, tetapi juga bayi yang belum tahu apa-apa.
Artikel Terkait
Makan Gratis Perayaan Pernikahan Berujung Maut di Garut, Gubernur Jabar Angkat Bicara dan Persilakan Polisi Selidiki
Kronologi Lengkap Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Temukan Kejanggalan di Titik Kerumunan Warga
Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula Tom Lembong Picu Tanda Tanya, Tak Ada Niat Jahat, tapi Tetap Masuk Bui?
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Kasus Gula, Anies Baswedan Kecewa Berat: Kalau Orang Seperti Dia Saja Bisa Dikriminalisasiā¦
Bareng Tom Lembong, Eks Direktur PT PPI Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Impor Gula Total Duit Haram Capai Ratusan Miliar