HUKAMANEWS - Innalillahi, demikian tweet X Muhammad Said Didu.
Hanya karena beda politik, Tom langsung "dihajar", vonis 4,6 tahun penjara.
"Innalillahi."
Menurut mantan Menteri BUMN ini, Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan, hanya dengan alasan.
1. Melanggar hukum karena BUMN bekerjasama dengan swasta dalam melaksanakan impor gula.
"Maka siap2lah semua pjbt yg menugaskan BUMN dan BUMN tsb kerjasama dg swasta masuk penjara."
"Padahal kerja dan dg swasta adalah sah dan merupakan kewenangan BUMN, tapi yg disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya."
2. Keuntungan swasta dari kerjasama dg BUMN dianggap kerugian negara.
Baca Juga: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa Sebelumnya 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Divonis 4,6 Tahun Penjara
3. Tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang impor gula jangka panjang, padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini.
4. Tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut.
5. Tidak ditemukan mensrea (niat jahat).
Menurut Said Didu, agar publik tahu
Tom Lembong adalah Menteri yang awalnya sangat disayangi dan paling banyak membantu kesuksesan Jokowi.
Seperti halnya dengan Anies Baswedan, serta Hasto Kristiyanto.