Komentar Muhammad Said Didu Atas Vonis Tom Lembong 4,6 Tahun, Innalillahi Beda Politik dengan Jokowi Langsung "Dihajar"

photo author
- Jumat, 18 Juli 2025 | 19:56 WIB
Dukungan sahabat-sahabat Tom Lembong, seperti Muhammad Said Didu, Rocky Gerung, Anies Baswedan turut hadir di sidang Tipikor, Jumat (18/7) X Muhammad Said Didu
Dukungan sahabat-sahabat Tom Lembong, seperti Muhammad Said Didu, Rocky Gerung, Anies Baswedan turut hadir di sidang Tipikor, Jumat (18/7) X Muhammad Said Didu

"Tapi karena beda politik langsung "dihajar."

Hakim menjatuhkan vonis kepada Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Jelang Putaran ke-4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ole Romeney Malah Absen Karena Cedera, Pelatih Patrick Kluivert Mengaku Kecewa

Tom dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Akibat perbuatan Tom Lembong, Hakim Ketua menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus itu.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Cedera Ole Romeny di Ajang Piala Presiden yang Cuma Pra Musim Bukan Sekadar Sial, Tapi Berdampak Sistemik dan Jadi Kerugian Besar Bagi Timnas

Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

Hal memberatkan, yakni saat membuat kebijakan importasi gula, Tom Lembong terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.

Kemudian, Hakim Ketua berpendapat Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab, berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak melaksanakan tugas secara akuntabel serta bertanggungjawab, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.

Hal memberatkan lainnya, yakni Tom Lembong dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih, untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim meliputi Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

"Selain itu telah ada pula penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara," ucap Hakim Ketua.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara, Akun X Muhammad Said Didu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X