nasional

Hasto Kristiyanto Sebut Keterangan Penyidik KPK Sarat Asumsi, Nilai Dakwaan Disusupi Fakta yang Tak Valid

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:30 WIB
Tak Terima Didakwa, Hasto Serang Balik! Tuding KPK Selundupkan Fakta demi Jerat Dirinya (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan dalam lanjutan persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam sidang pembacaan duplik yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, Hasto secara gamblang menyebut adanya penyelundupan fakta dalam dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menilai sejumlah keterangan yang disampaikan oleh penyidik justru bersifat asumsi, tanpa dilengkapi bukti konkret atau dukungan dari keterangan saksi lainnya.

Pernyataan ini disampaikan Hasto saat membacakan duplik terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Tom Lembong Divonis! Anies Baswedan, Rocky Gerung, dan Refly Harun Tiba-Tiba Muncul di Ruang Sidang Tipikor

Menurutnya, sejumlah informasi yang tercantum dalam dakwaan justru mengandung muatan asumtif dari pihak internal KPK.

Hasto menyebut, beberapa penyidik yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan telah memberikan keterangan sepihak yang tidak disertai alat bukti atau dukungan dari saksi lain yang sah.

“Penyidik yang kemudian menjadi saksi internal KPK terbukti memasukkan keterangan yang bersifat asumsi, tanpa didukung bukti atau saksi sah lainnya. Proses ini disebut sebagai penyelundupan fakta,” ujar Hasto di ruang sidang.

Salah satu poin yang disorot Hasto adalah soal dugaan dana operasional yang diklaim berasal dari restu dirinya.

Penyidik KPK, Arief Budi Rahardjo, sebelumnya menyebut bahwa Hasto menyanggupi pemberian dana talangan.

Baca Juga: Detik-detik Menegangkan! Pendaki Asal Swiss Dievakuasi Tim SAR Lewat Udara dari Jalur Ekstrem Gunung Rinjani

Namun, klaim ini langsung dibantah oleh Hasto di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa dua saksi kunci, yakni Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, tidak pernah menyatakan dirinya menyetujui atau mengetahui dana tersebut.

Menurut Hasto, fakta hukum di persidangan menunjukkan bahwa skema dana operasional, termasuk dana suap, sepenuhnya merupakan inisiatif pribadi dari Saeful dan Donny, dengan dukungan dari Harun Masiku.

Seluruh proses, lanjut Hasto, dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Halaman:

Tags

Terkini