HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Sosok Muhammad Riza Chalid, yang dikenal luas sebagai pengusaha minyak kelas kakap, dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.
Pemanggilan ini jadi babak baru dalam pengusutan skandal yang menyeret sejumlah nama besar.
Riza bukanlah sosok asing di industri energi, namun statusnya sebagai tersangka kini membuka pintu penyelidikan yang lebih dalam atas praktik korupsi yang ditaksir merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Baca Juga: Penyaluran BSU 2025 Masih Berlangsung, Cek Cara Dapat Rp600 Ribu Tanpa Kena Tipu!
Informasi dari pihak kejaksaan menyebut, ini merupakan pemanggilan perdana Riza Chalid dalam statusnya sebagai tersangka.
Namun, hingga saat ini, keberadaannya masih misterius dan diduga tengah berada di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tengah mengupayakan pelacakan intensif terhadap Riza.
“Kami belum pernah memeriksa yang bersangkutan, bahkan sebagai saksi sekalipun,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (16/7).
Menurutnya, keberadaan Riza Chalid saat ini masih belum diketahui secara pasti. Dugaan sementara, pengusaha minyak itu berada di Singapura atau negara tetangga lainnya.
Untuk itu, Kejagung mengaku tengah menjalin komunikasi dengan otoritas luar negeri guna memastikan lokasi Riza serta mempersiapkan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan segera menindaklanjuti dengan komunikasi bersama otoritas terkait di negara-negara tetangga,” tambah Anang.
Kasus ini sendiri mencuat setelah ditemukan adanya dugaan manipulasi besar dalam kerja sama antara PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Riza Chalid, melalui perusahaannya PT Orbit Terminal Merak, diduga menjadi aktor utama dalam skema penyewaan Terminal BBM Tangki Merak yang dinilai sarat penyimpangan.