Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riza menyepakati kerja sama penyewaan terminal secara tidak sah, bahkan ikut mengintervensi kebijakan internal Pertamina.
“Padahal saat itu tidak ada kebutuhan tambahan penyimpanan stok BBM. Tapi kerja sama tetap dipaksakan masuk dalam rencana kerja,” ujar Qohar.
Selain itu, skema kontrak yang disusun juga disebut tidak mencerminkan kepemilikan aset yang sebenarnya. Riza bahkan menetapkan harga kontrak yang jauh di atas kewajaran.
Praktik semacam ini dinilai bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperlihatkan lemahnya kontrol dalam pengelolaan aset strategis sektor energi nasional.
Sebelumnya, Kejagung telah mengungkap bahwa potensi kerugian negara dari skandal ini mencapai angka fantastis, yakni Rp285 triliun. Ini membuat kasus tersebut masuk dalam salah satu daftar korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Riza Chalid sendiri dikenal sebagai pengusaha yang beberapa kali tersangkut kontroversi.
Namun, keterlibatannya dalam dugaan korupsi minyak dengan angka kerugian yang sangat besar, menjadikan kasus ini sorotan utama publik dan penegak hukum.
Dengan statusnya sebagai salah satu dari delapan tersangka baru, pemanggilan Riza akan menjadi momen krusial untuk membongkar lebih jauh jejaring korupsi yang disebut melibatkan internal BUMN dan pihak swasta.
Kini, publik menanti apakah Kejagung benar-benar bisa menghadirkan Riza Chalid ke hadapan penyidik dan menuntaskan pengusutan salah satu kasus kakap yang melibatkan sektor energi vital negara.***
Artikel Terkait
Eks Bupati Madina Dipanggil KPK, Ada Apa di Balik Proyek Jalan Rp231 Miliar di Wilayah Bobby Nasution?
Jalur Rahasia Perdagangan Bayi Terbongkar, Dari Bandung ke Singapura Lewat Pontianak, 12 Tersangka Diciduk
Awal Terbongkar Sindikat Penjualan Bayi, Orangtua Kandung Dirayu Pelaku Lewat FB dengan Bayaran Rp10 Juta, Padahal Cuma Ditransfer Rp600 Ribu
Pilih Tunda Rilis Angka Kemiskinan, BPS Butuh Sinkronisasi Data Antar Kementerian
Dimana Jurist Tan Berada, Kejagung Siap Kirim Red Notice DPO ke Berbagai Negara