HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali membuka babak baru dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang masuk dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2020–2022.
Kali ini, sorotan publik mengarah pada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang diduga ikut terlibat sejak perencanaan awal program tersebut.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/7).
Menurutnya, keterlibatan Nadiem bukan hanya muncul setelah menjabat sebagai Menteri, tetapi bahkan dimulai sejak masa sebelum pelantikannya.
Qohar mengungkap bahwa sejak awal, Nadiem bersama Ibrahim Arief yang kala itu belum menjadi konsultan teknologi, telah merancang pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan kriteria tertentu.
Pengadaan itu dirancang menggunakan sistem operasi tertentu, yakni Chrome OS, dan rencana ini disebut terus berjalan meskipun kala itu Nadiem belum resmi menjadi pejabat negara.
Setelah resmi menjabat, Nadiem disebut langsung tancap gas.
Ia melakukan pertemuan dengan pihak Google guna membicarakan pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan di bawah Kemendikbudristek.
Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan, yang merupakan staf khusus Nadiem, untuk membicarakan detail teknis pengadaan Chromebook.
Langkah berikutnya adalah rapat virtual melalui Zoom pada 6 Mei 2020, di mana Nadiem disebut memimpin langsung pertemuan tersebut.
Rapat itu dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kemendikbudristek, termasuk Direktur Pendidikan Dasar Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief dan Jurist Tan.
Dalam pertemuan itu, Nadiem secara langsung memberikan instruksi agar pengadaan TIK dari tahun 2020 hingga 2022 dilakukan menggunakan Chrome OS sebagai sistem operasi utama.
Tak berhenti sampai situ, keterlibatan Nadiem juga dibuktikan lewat kebijakan formal.