Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp9,98 triliun, yang terdiri dari bantuan TIK senilai Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun.
Namun, hingga kini Kejagung masih menunggu hasil audit independen guna menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.
Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 dan dinilai menjadi salah satu perkara strategis dengan potensi kerugian negara yang cukup besar.
Dengan pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem, publik kini menanti kejelasan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini dan apakah akan berujung pada penetapan tersangka.***