Anggarannya diambil dari belanja kementerian, juga Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pada kebijakan itu juga, 1 pasal memuat poin ihwal spesifikasi minimal laptop.
Di samping bersistem operasi Chrome, spesifikasi komputer portabel harus pula mempunyai hard drive dgn kapasitas 32 GB, monitor berukuran 11 inci, lalu serendahnya berdaya maksimum 50 watt.
Baca Juga: Jemput Paksa Mantan Staf Khusus Nadiem, Kejagung Telusuri Hubungan Google dan Gojek
Dalam perhitungan Kemendikbudristek, sampai 2023 setidaknya telah ada 1,38 juta unit komputer jinjing Chromebook, yang didistribusikan ke 79 ribu sekolah.
Demi mendukung program ini, Kementerian sendiri berencana mengalokasikan anggaran secara keseluruhan sebanyak Rp17,42 triliun hingga 2024.
Nadiem ternyata sudah ada di luar negeri ketika surat pencegahan bepergian terbit.
Nadiem sebelumnya sudah mangkir 3 kali.
Hingga kini angka kerugian negara pengadaan chromebook masih dalam proses penghitungan!
Temuan unsur pidana setelah Jaksa memeriksa 3 mantan stafsus Nadiem antara lain Ibrahim, Fiona dan Juris Stan.
Pengadaan chromebook tanpa lelang, indikasi markup.
Chromebook seharga Rp 4 juta, dicantum seharga Rp 10 juta.
Kini giliran isi percakapan grup dan pribadi Nadiem dengan 3 stafsusnya yang sedang diperiksa.
Kira-kira unsur pidana apa lagi yg bakal ditemuin Jaksa gais?.***