Kuasa hukum Tony, Christian Malonda, juga memberikan pernyataan senada.
Ia menegaskan bahwa meskipun kliennya sempat menerima uang yang disebut-sebut akan diserahkan ke Budi Arie, namun pada akhirnya uang itu tidak pernah benar-benar disalurkan.
“Uang itu memang ada, tapi tidak pernah dibicarakan apalagi diserahkan ke Pak Menteri,” ujar Christian di hadapan majelis hakim.
Ia pun mengonfirmasi bahwa uang tersebut kini telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap empat klaster berbeda dalam perkara judi online yang terstruktur dan masif.
Klaster pertama mencakup para koordinator yang terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua berisi mantan pegawai Kemkominfo yang diduga ikut terlibat dalam sistem pengamanan situs-situs judi online.
Sementara klaster ketiga melibatkan para agen situs judol, dan klaster keempat mencakup tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nama Budi Arie sendiri sempat disebut dalam surat dakwaan jaksa sebagai salah satu sosok yang diduga terlibat atau paling tidak disebut dalam struktur komunikasi antar terdakwa.
Namun hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pihak Kejaksaan atau aparat penegak hukum terkait status hukum Budi Arie dalam perkara ini.
Baca Juga: Pengacara Hasto Sebut Data CDR KPK Tak Akurat, Soroti Kejanggalan Replik Jaksa
Di sisi lain, pernyataan Tony bahwa dirinya tidak pernah memberitahu Budi Arie soal pengamanan situs judol menjadi salah satu titik kritis dalam pembuktian.
Namun, pengakuan mengenai keberadaan kode “Bagi PM” dan nominal besar yang disebut-sebut dititipkan untuk sang menteri tetap menjadi perhatian publik dan perlu dikaji lebih lanjut oleh penyidik.
Tersangka dari klaster koordinator saat ini dijerat dengan pasal-pasal berat.