Mereka dikenai Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 tentang perubahan atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Publik tentu menunggu bagaimana akhir dari pengungkapan ini, apakah akan ada nama-nama besar lain yang terseret, atau akankah ini menjadi puncak dari skandal judi online yang belakangan merusak kredibilitas institusi negara.
Dengan terungkapnya kode “Bagi PM”, perkara ini tidak hanya menjadi soal hukum semata, tapi juga menyangkut integritas pejabat publik dan keteladanan dalam pelayanan digital di Indonesia.***
Artikel Terkait
Mahfud MD: Bukan Diduga Lagi, Tapi Diduga Keras Budi Arie Terlibat di Judol Kominfo, Langsung Giring ke Tipikor!
Siap Lawan Balik! Usai Diperiksa Bareskrim, PDIP Bawa Bukti Rekaman Tudingan Judi Online, Seret Nama Budi Arie Pemeriksaan Polisi
Nama Budi Arie Diseret di Sidang Judol Kominfo, Komisi III DPR Langsung Desak Pemeriksaan Resmi
Ngaku Teman Dekat Menteri, Zulkarnaen Bongkar 'Izin Khusus' Budi Arie di Kasus Judol, Bareskrim Tunggu Apa Lagi?
Menkop Budi Arie Tak Berkutik Dicecar Politisi PDIP, Lucunya Menkop Sebut Bentuk Koperasi Merah Putih Berdasar Insting, Kok Kayak Judi?