HUKAMANEWS - Penyidikan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi (MN) di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih menyisakan banyak tanda tanya.
Meski penyidik Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka, berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan dinilai belum menjawab pertanyaan mendasar: sebenarnya apa motif dan kronologi di balik kematian Brigadir Nurhadi?
Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, usai menerima berkas dari penyidik dua pekan lalu.
Enen menyebut bahwa hingga kini jaksa belum bisa menemukan secara jelas dalam berkas perkara tentang latar belakang pembunuhan tersebut.
Menurutnya, keterangan mengenai motif hingga rangkaian kejadian yang mengarah pada tindak pidana belum terurai secara utuh.
Ia pun menegaskan bahwa kejaksaan telah memberikan banyak catatan dalam proses penelitian berkas.
Tak hanya itu, jaksa juga memberi petunjuk penting agar penyidik menambah pasal pidana dalam sangkaan terhadap para tersangka.
“Dalam berkas itu kami belum melihat secara detail permasalahan pokoknya, jadi kami minta disempurnakan dulu,” kata Enen kepada media, Senin (14/7/2025).
Berkas perkara yang diteliti kejaksaan mencakup tiga tersangka yaitu Kompol Y, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M.
Ketiganya kini ditahan dan berada di bawah pengawasan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
Pihak penyidik sebelumnya telah menyampaikan bahwa berkas tersebut disusun berdasarkan hasil penyidikan yang mencakup keterangan dari 18 saksi serta pendapat sejumlah ahli.
Salah satu temuan yang disebut cukup krusial adalah analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir Nurhadi meninggal akibat dicekik.
Temuan itu berasal dari hasil autopsi lanjutan setelah makam korban dibongkar di daerah Narmada, Lombok Barat, untuk dilakukan ekshumasi.