Namun demikian, pihak kejaksaan tetap belum puas dengan isi berkas tersebut.
Pasalnya, meskipun penyidik telah menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tetapi landasan logis mengenai motif serta konstruksi peristiwa dinilai masih lemah.
Hal ini menjadi penting, karena dalam kasus seperti ini, kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh alat bukti fisik, tetapi juga oleh narasi hukum yang kuat, runtut, dan bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Di sisi lain, perhatian publik terhadap kasus kematian Brigadir Nurhadi terus meningkat, terlebih setelah Bareskrim Polri ikut turun tangan dan mengakui adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan.
Baca Juga: TNI AL Masuk 5 Besar Dunia, Kalahkan Jepang dan Inggris! Ini Rinciannya Menurut WDMMW 2025
Bareskrim bahkan menyebutkan bahwa asistensi diberikan untuk memastikan penyidikan tidak berakhir prematur dan bisa menjawab pertanyaan utama: apakah kematian Brigadir Nurhadi murni akibat kelalaian, atau justru mengarah pada dugaan pembunuhan yang terencana?
Penting untuk dicatat bahwa proses hukum terhadap anggota kepolisian aktif yang menjadi tersangka, seperti Kompol Y dan Ipda HC, memerlukan pengawasan ketat agar tidak terjadi konflik kepentingan atau penyimpangan dalam penyidikan.
Selain aspek hukum, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian juga ikut dipertaruhkan dalam kasus ini.
Jika prosesnya berjalan tidak transparan, potensi hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum semakin besar.
Oleh karena itu, sinergi antara penyidik dan jaksa sangat dibutuhkan agar berkas perkara bisa menjawab pertanyaan substantif yang selama ini belum terjawab.
Baca Juga: Indonesia Tempati Urutan Ke-4 Angkatan Laut Terkuat Dunia 2025, Kalahkan Jepang dan Inggris
Penyempurnaan berkas bukan hanya soal formalitas, tetapi menjadi kunci dalam mengurai benang kusut dari tragedi yang menimpa Brigadir Nurhadi.
Apalagi, jika terbukti adanya unsur penganiayaan yang disengaja hingga menyebabkan kematian, maka para tersangka bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat dan berimplikasi hukum jangka panjang.
Kini, publik menanti apakah penyidik Polda NTB dapat menjawab petunjuk jaksa dan menyempurnakan berkas dengan fakta-fakta yang lebih komprehensif.
Karena hanya dengan itulah, keadilan bagi Brigadir Nurhadi bisa benar-benar ditegakkan.***
Artikel Terkait
Polisi Pastikan Kematian Brigadir RAT Anggota Polres Manado Akibat Bunuh Diri, Keluarga Tolak Autopsi
Hanya di Era Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Polisi yang Tersangkut Hukum dan Pembunuhan Brigadir Bisa Naik Jabatan dan Promosi
Terungkap! Kronologi Polisi Dibunuh Polisi di Pesta Malam di Gili Trawangan yang Berujung Maut untuk Brigadir Nurhadi, Tiga Orang Terseret
3 Tersangka Sudah Ditahan, Tapi Bareskrim Justru Curigai Hal Ini di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi!
Bareskrim Ungkap 5 Kejanggalan Mencurigakan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Dugaan Intimidasi hingga Bukti Dihilangkan