HUKAMANEWS - Mendapati fakta banyak penerima bantuan sosial malah berjudi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini pun gerak cepat.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) temukan data adanya 10 juta penerima bansos banyak yang salah sasaran.
Sebagian penerima bansos malah gunakan uang bansos adalah pemain judi online (judol).
Sebab itulah, MUI gerak cepat mendukung langkah pemerintah yang bakal mencoret penerima bansos yang terlibat judol.
Judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama.
"Dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT) dalam Surat Al-Maidah ayat 90," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Sabtu (12/7).
Baca Juga: 3 Tersangka Sudah Ditahan, Tapi Bareskrim Justru Curigai Hal Ini di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi!
Temuan PPATK dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan data tahun 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK pemain judol, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol.
Zainut menjelaskan judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar.
Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Menurut Zainut, dampak mudarat judi sangat luar biasa antara lain memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah.
"Sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial," katanya.
Bahaya lainnya dari judi adalah bersifat adiktif, yang dapat menyebabkan ketagihan dan terus-menerus mencari pengalaman judi untuk merasakan sensasinya.