"Maka tidak heran jika ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uangnya untuk digunakan judi. Hal ini akibat dari sifat adiksi keinginan memenuhi hasrat nafsu untuk judi," ujar Zainut.
"Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya, termasuk uang bansos dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya, untuk digunakan judi," katanya menambahkan.
MUI juga meminta kepada pemerintah untuk serius memberantas permainan judi dengan semua bentuk variannya.
"Kepada penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judi online, pemodal, backing, kurir, dan seluruh sindikat perjudian agar Indonesia terbebas dan bersih dari perjudian," ujar Zainut.***
Artikel Terkait
Pantas Prabowo Kerahkan Keselamatan Kejaksaan Saat Bos Sritex Ditangkap, Diduga Ada Peran Geng Solo "Mase" di Mega Korupsi Bansos Ikut Tersenggol
KPK Sita Dokumen Penting dari Pegawai Bulog dan Kemensos Terkait Kasus Korupsi Rp900 Miliar Bansos Presiden
KPK Dalami Skandal Bansos COVID-19, Muncul Lagi Nama-Nama Lama?
Dokumen Bansos COVID-19 Disita KPK, Ada Jejak Harga Main Mata yang Rugikan Negara hingga Ratusan Miliar
16,5 Juta Keluarga Dapat Bansos! Cek Nama Kamu Sekarang Lewat Aplikasi Resmi Ini Sebelum Terlambat
Waduh! Bansos Cair Judi Jalan, Ribuan Warga Miskin Terciduk PPATK Ikut Transaksi Judol Hampir Rp1 Triliun!
571 Ribu Penerima Bansos Ternyata Main Judol, Gus Ipul Tegaskan Evaluasi Ketat Langsung Dicoret