nasional

Dana Rp1 Triliun Menguap ke PT IIM, KPK Bongkar Skandal Investasi Fiktif Eks Dirut Taspen!

Sabtu, 12 Juli 2025 | 16:00 WIB
Dugaan korupsi investasi Taspen Rp1 triliun, KPK cecar mantan pejabat dan ungkap aliran dana ke lima perusahaan. (PT Taspen / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelidiki temuan baru terkait dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero).

Kali ini, perhatian penyidik diarahkan pada dana jumbo senilai Rp1 triliun yang disalurkan PT Taspen ke PT Insight Investments Management (IIM).

Uang negara sebesar itu disebut-sebut digunakan untuk menyelamatkan aset investasi berupa sukuk ijarah milik PT Taspen yang mengalami gagal bayar.

Namun di balik narasi penyelamatan aset tersebut, KPK mencium adanya kejanggalan mekanisme dan potensi penyimpangan yang menguntungkan sejumlah pihak.

Baca Juga: Wilmar Diperiksa Kasus Beras Oplosan, Kerugian Konsumen Ditaksir Capai Rp99 Triliun

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro, pun dipanggil untuk dimintai keterangan secara mendalam.

Tak hanya Iqbal, penyidik juga memeriksa Labuan Nababan, mantan pejabat senior investasi PT Taspen, demi menelusuri skema pengucuran dana yang kini menjadi sorotan publik.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025), dalam perkara yang menyeret PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami proses pengambilan keputusan hingga mekanisme pelepasan dana kepada PT IIM.

Baca Juga: Riza Chalid Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Pertamina Langsung Buron dan Diduga Sudah Kabur ke Luar Negeri Sebelum Dicekal Kejagung

“Fokus pemeriksaan adalah soal bagaimana dana Rp1 triliun bisa dikucurkan oleh PT Taspen untuk pengamanan portofolio sukuk ijarah yang default,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang berjalan, usai KPK lebih dulu menyeret dua terdakwa ke meja hijau.

Kedua terdakwa tersebut adalah Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Dirut PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Dirut PT Insight Investments Management.

Dalam dakwaan, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp1 triliun akibat investasi bodong tersebut.

Kosasih diduga memperkaya diri sendiri senilai lebih dari Rp34 miliar, dan turut menguntungkan Ekiawan sekitar Rp3,9 miliar serta eks Direktur Keuangan PT Taspen, Patar Sitanggang, senilai Rp200 juta.

Halaman:

Tags

Terkini