nasional

Tak Terima Uang Tapi Bikin Kaya 10 Perusahaan? Begini Peran Mengejutkan Tom Lembong di Kasus Impor Gula Miliaran

Jumat, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
Jaksa ungkap Tom Lembong tak terima uang tapi kebijakannya untungkan 10 perusahaan dalam kasus korupsi impor gula. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong kembali jadi sorotan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap perkembangan terbaru dalam sidang kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski JPU menegaskan bahwa Tom Lembong tak menerima satu rupiah pun dari kasus ini, kebijakannya dinilai telah memperkaya sejumlah pihak.

Hal ini diungkap dalam replik atau tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan yang disampaikan Lembong beberapa hari sebelumnya.

Kebijakan yang dipermasalahkan terkait penugasan dan pemberian persetujuan impor kepada koperasi serta pabrik gula tertentu, yang akhirnya mengalirkan keuntungan fantastis ke sepuluh perusahaan.

Baca Juga: Pledoi Hasto Bikin Geger! Jaksa KPK Gagal Buktikan Motif Hasto, Pengacara: Ini Tuduhan yang Mengada-Ada!

Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp578 miliar, dan Lembong kini menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.

Dalam sidang pada Jumat (11/7), JPU Kejaksaan Agung Sigit Sambodo menjelaskan bahwa Tom Lembong selaku Mendag periode 2015–2016 tidak menerima dana secara langsung, namun kebijakannya terbukti melawan hukum dan menguntungkan korporasi.

Kebijakan itu antara lain berupa penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, serta koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, dan Puskopol, termasuk pemberian izin impor kepada delapan pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas.

Menurut jaksa, kolaborasi tersebut tidak disertai dasar hukum yang kuat, serta dilakukan tanpa koordinasi antarkementerian maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Kesepuluh pihak yang disebut mendapat keuntungan dari kebijakan Lembong di antaranya adalah PT Angels Products milik Tony Wijaya yang disebut meraup Rp144,11 miliar dari kerja sama impor gula.

Baca Juga: Bukan Tersangka? Ini Klarifikasi Khofifah Usai Diperiksa KPK Selama 8 Jam Soal Dana Hibah Pokmas Jatim

Kemudian, PT Makassar Tene senilai Rp31,19 miliar, PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36,87 miliar, dan PT Medan Sugar Industry yang memperoleh Rp64,55 miliar dari skema serupa.

Nama-nama lainnya yang ikut diuntungkan antara lain PT Permata Dunia Sukses Utama (Rp26,16 miliar), PT Andalan Furnindo (Rp42,87 miliar), serta PT Duta Sugar International (Rp41,23 miliar).

Tak ketinggalan, PT Berkah Manis Makmur meraih Rp74,58 miliar, PT Kebun Tebu Mas Rp47,87 miliar, dan PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5,97 miliar dari kerja sama yang ditengarai bermasalah ini.

JPU menilai, semua keuntungan tersebut muncul karena kebijakan Tom Lembong yang dinilai menyimpang dari aturan, termasuk dalam penunjukan koperasi dan perusahaan bukan BUMN untuk stabilisasi harga dan pengendalian stok gula nasional.

Halaman:

Tags

Terkini