nasional

Baru Ditersangkakan, Riza Chalid Menghilang, Kejagung Buru hingga Singapura, Terseret Dugaan Korupsi Minyak Rp285 Triliun

Jumat, 11 Juli 2025 | 06:00 WIB
Skandal korupsi minyak mentah Pertamina menyeret Riza Chalid, Kejagung lacak keberadaannya hingga luar negeri. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung RI kembali melakukan langkah tegas dalam penegakan hukum. Usai membongkar kasus korupsi pengelolaan minyak mentah di lingkungan Pertamina, kini giliran sosok ternama seperti Riza Chalid yang ikut terlibat.

Riza Chalid, yang selama ini dikenal sebagai pengusaha minyak dengan pengaruh besar, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Penetapan ini muncul usai tiga kali panggilan pemeriksaan yang tak diindahkan oleh Riza.

Langkah cepat pun langsung diambil. Kejagung bekerja sama dengan perwakilan kejaksaan di luar negeri, khususnya di Singapura, untuk melacak keberadaan Riza.

“Informasi yang kami dapat, yang bersangkutan berada di luar negeri. Kami sudah menjalin koordinasi dengan perwakilan di Singapura,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Kamis (10/7/2025) malam.

Baca Juga: Setelah Ada Korupsi Tata Niaga Gula, Sekarang Ada Praktek Gula Oplosan

Upaya pencarian Riza dimulai setelah dirinya ditetapkan sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina untuk periode 2018 hingga 2023.

Dalam kasus ini, kerugian negara disebut mencapai Rp285 triliun.

Selain Riza, beberapa mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka di antaranya adalah Alfian Nasution, Hanung Budya, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Arif Sukmara, Hasto Wibowo, Martin Haendra, dan Indra Putra.

Khusus Riza Chalid, perannya disebut sangat krusial.

Baca Juga: Produksi Pupuk NPK Dibawah Standar, Untung Ratusan Juta

Ia diduga berperan dalam menyusun dan mengarahkan kebijakan kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak yang ternyata penuh manipulasi.

Salah satu bentuk penyimpangannya adalah intervensi langsung dalam memasukkan proyek penyewaan tersebut ke dalam rencana kerja PT Pertamina, meskipun pada saat itu tidak ada kebutuhan penambahan fasilitas penyimpanan BBM.

Tak hanya itu, kerja sama yang disusun Riza dan koleganya juga menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM dari isi kontrak.

Harga kontrak pun ditetapkan sangat tinggi, tanpa dasar perhitungan yang wajar.

Halaman:

Tags

Terkini